LAMPUNG UTARALampung17.com

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Lampung Utara

×

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial IS (41), warga Sumatera Selatan, diamankan dan kini menjalani proses penyidikan. Selasa (28/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendatangi rumah korban, kemudian membujuk korban masuk ke dalam kamar sebelum diduga melakukan persetubuhan. Polisi juga menduga pelaku mengambil foto korban tanpa busana dan mengirimkannya kepada salah seorang anggota keluarga korban setelah korban menolak keinginan pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil visum dan pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, tuntas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar IPTU Herawati.

Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

Atas dugaan perbuatannya, IS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *