WAY KANAN, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kampung Negeri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (27/4/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BCK (25) dan RS (30), yang diketahui merupakan warga setempat. Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima petugas pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di Kampung Negeri Bumi Putra dengan dugaan kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dalam proses penggeledahan di rumah salah satu tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu kotak rokok merek Djarum Super yang berisi dua plastik klip kecil ukuran 2 x 3,5 cm, masing-masing berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi maupun peredaran, seperti korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop, gulungan kertas timah rokok, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana terbaru. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Red)













