BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran Polres dan Polresta memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika serta 166 pucuk senjata api (senpi) rakitan hasil penyerahan sukarela masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026), sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan posisi strategis Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang penghubung Pulau Sumatera dan Pulau Jawa membuat wilayah ini rentan dimanfaatkan jaringan kejahatan sebagai jalur peredaran narkotika.
“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung,” tegas Helfi.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus dengan menetapkan 35 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari kejaksaan dan terdiri dari 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 4.484 butir Happy Five, serta 2.500 gram narkotika cair.
Menurut kepolisian, total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar. Pengungkapan kasus-kasus tersebut juga disebut telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Lampung juga menghancurkan 166 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Senjata tersebut terdiri atas 147 senpi laras pendek dan 19 senpi laras panjang, disertai 114 butir amunisi.
Kapolda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi menyerahkan senjata api ilegal kepada aparat. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan menekan potensi tindak kriminal yang melibatkan senjata api rakitan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui kepolisian atau aplikasi Siger Presisi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka. Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan insinerator, sedangkan seluruh senjata api rakitan dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan tamu undangan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana.













