BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) — Seorang pengusaha kopi di Lampung berinisial AR dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi franchise kedai kopi senilai Rp685 juta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Viqky Anaz Astono melalui tim kuasa hukum dari Bumi Adil Law Firm and Associates, yakni M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., CPLA., CPM, Ginanjar Kevin Sasmita, S.H., CPM, dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., M.H. Perkara itu diketahui telah dilaporkan sejak Februari 2026 dan kini memasuki tahap perkembangan penyidikan.
Managing Partner Bumi Adil Law Firm and Associates, M. Rian Ali Akbar mengatakan pihaknya mendatangi Polda Lampung pada Jumat (22/5/2026) untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.
“Klien kami memberikan modal kepada saudara AR untuk membuka usaha kopi franchise yang cukup dikenal di Lampung. Uang sudah diberikan semua, perjanjian kerja sama juga sudah selesai, tetapi sampai hari ini usaha tersebut tidak berjalan,” kata Rian kepada wartawan di Polda Lampung.
Rian menjelaskan, total investasi sebesar Rp685 juta itu terdiri dari Rp600 juta untuk pembangunan outlet dan operasional usaha, serta Rp85 juta untuk biaya franchise merek kopi tersebut.
Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 4 Agustus 2024, pihak pengelola disebut memiliki kewajiban menyediakan lokasi usaha, membangun outlet, melengkapi peralatan, hingga menyerahkan usaha dalam kondisi siap beroperasi kepada pihak mitra.
Namun hingga kini, pembangunan outlet yang dijanjikan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, disebut belum juga terealisasi.
“Kami bersama pihak kepolisian juga sudah cek lokasi. Faktanya hanya tanah kosong, tidak ada aktivitas usaha,” ujarnya.
Rian menyebut AR merupakan Direktur Utama CV. BLB yang bergerak di bidang usaha kafe dan kopi. Meski demikian, pihaknya masih menggunakan inisial karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah beberapa kali dilakukan. Bahkan, somasi juga sudah dilayangkan kepada pihak terlapor.
“Somasi pertama tidak hadir, somasi kedua hadir melalui kuasa hukumnya dengan alasan ada gangguan dan berjanji akan mengembalikan dana. Tapi tidak ada kejelasan kapan pengembaliannya,” jelasnya.
Pada November 2025, kata Rian, sempat dilakukan pertemuan antara korban dan pihak terlapor. Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut berjanji mengembalikan seluruh dana investasi melalui mekanisme take over usaha.
Namun hingga saat ini, korban baru menerima pengembalian dana sebesar Rp110 juta.
“Dari total Rp685 juta, baru dikembalikan Rp110 juta. Sisanya Rp575 juta belum dikembalikan sampai sekarang,” katanya.
Pihak korban menilai terdapat sedikitnya tiga poin utama yang diduga dilanggar dalam perjanjian kerja sama tersebut, yakni tidak menyelesaikan pembangunan outlet sesuai kesepakatan, tidak menyerahkan usaha dalam kondisi siap operasi, serta tidak mengembalikan dana investasi setelah usaha batal dijalankan.
Selain itu, pihak korban juga mengaku menemukan adanya perjanjian sewa lahan yang disebut dibuat tanpa sepengetahuan korban.
Tak hanya mengalami kerugian materi, korban juga disebut mengalami tekanan psikologis akibat persoalan tersebut.
“Uang itu merupakan tabungan klien kami untuk persiapan menikah. Sampai harus konsultasi ke psikolog dan psikiater,” ujar Rian.
Meski perkara telah dilaporkan ke kepolisian, pihak kuasa hukum menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila seluruh kerugian korban dikembalikan.
“Kami tetap membuka ruang perdamaian apabila ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian klien kami. Tetapi apabila tidak ada penyelesaian, proses hukum akan terus berjalan,” pungkasnya. (Rls)













