BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II melakukan inspeksi mendadak atau sidak di dua pasar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro menjelang Idul Adha 1448 Hijriah.
Dari hasil pemantauan tersebut, KPPU menemukan enam komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, kenaikan harga terjadi pada sejumlah bahan pokok yang permintaannya meningkat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional atau HBKN Idul Adha.
“Dari hasil pemantauan terdapat enam komoditas pangan yang berada di atas HET atau HAP,” ujar Wahyu Bekti Anggoro, Minggu (24/5/2026).
Adapun enam komoditas tersebut yakni beras premium yang tercatat naik 6,71 persen di atas HET, daging ayam ras 1,67 persen di atas HAP, bawang merah 8,43 persen di atas HAP, Minyakita 16,14 persen di atas HET, cabai rawit merah 30,41 persen di atas HAP, serta gula pasir 6,67 persen di atas HAP.
Menurut Wahyu, kenaikan harga dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan masyarakat menjelang Idul Adha, keterbatasan stok akibat masa panen, hingga kendala distribusi dari sejumlah daerah produsen.
Meski demikian, KPPU memastikan secara umum kondisi ketersediaan bahan pokok di Kota Bandar Lampung dan Metro masih aman serta relatif stabil.
Selain enam komoditas tersebut, terdapat lima komoditas lain yang masih berada dalam kisaran harga normal atau di bawah HET dan HAP, yakni beras medium, telur ayam ras, bawang putih, cabai merah keriting, dan daging sapi.
Namun, KPPU tetap mengantisipasi potensi kenaikan harga daging sapi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha dan naiknya harga sapi hidup di tingkat produsen.
Dalam sidak tersebut, KPPU juga melakukan pemantauan langsung terhadap distribusi minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan adanya indikasi penahanan pasokan oleh produsen. Stok yang tersedia di gudang disebut merupakan bagian dari produksi harian.
Meski begitu, KPPU mencermati adanya pola distribusi minyak goreng rakyat ke luar daerah yang diduga berkaitan dengan skema insentif hak ekspor dalam kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
KPPU menilai adanya perbedaan faktor pengali antarwilayah dapat mendorong produsen mendistribusikan produk ke daerah dengan insentif lebih tinggi dibanding memenuhi kebutuhan di wilayah produksi.
“Kami akan mendalami lebih lanjut pola distribusi minyak goreng rakyat di Provinsi Lampung,” kata Wahyu.
KPPU memastikan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan hingga dan setelah Idul Adha guna menjaga stabilitas harga serta mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat. (Red)













