BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGI17.COM (SMS) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun karena kini pemerintah memberikan keringanan pembayaran serta penghapusan denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat sekaligus upaya mencegah penghapusan data kendaraan secara permanen.
Menurut Saipul, masyarakat yang memiliki kendaraan mati pajak tidak perlu lagi melunasi seluruh total tunggakan beserta denda yang menumpuk selama bertahun-tahun.
“Bagi masyarakat yang menunggak pajak, cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya bayar sekitar 1,5 tahun saja meskipun tunggakan sudah bertahun-tahun, sementara dendanya dihapus,” ujar Saipul, Jumat (22/5/2026).
Selain memberikan keringanan bagi penunggak pajak, Pemprov Lampung juga menghadirkan diskon Bea Balik Nama atau BBN kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua, diskon BBN diberikan sebesar 50 persen. Sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan potongan mutasi sebesar 25 persen.
Tak hanya itu, proses administrasi balik nama kendaraan kini juga dipermudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat mengurus proses balik nama.
Saipul menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar data kepemilikan kendaraan di Provinsi Lampung menjadi lebih tertib dan akurat.
Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu. Mereka akan mendapatkan potongan hingga 25 persen yang disesuaikan dengan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran pajak.
Program relaksasi ini dinilai penting karena saat ini terdapat sekitar 700 ribu kendaraan di Lampung yang tercatat mati pajak.
Jika tidak segera diurus, kendaraan tersebut terancam terkena sanksi penghapusan data registrasi secara permanen dari sistem kepolisian. Jika data kendaraan telah dihapus, kendaraan otomatis tidak dapat diregistrasi ulang.
“Program diskon ini hadir sebagai jembatan agar masyarakat terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan,” tegas Saipul.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026. (Red)













