Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu, Warga Bisa Bayar Lewat QRIS

×

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu, Warga Bisa Bayar Lewat QRIS

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai di bawah Rp150 ribu. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Pelaksana Harian (Plh) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Eva Dwiana sebagai bentuk empati terhadap kondisi ekonomi warga saat ini.

“Sesuai instruksi Ibu Wali Kota, untuk nilai pajak Rp0 hingga Rp150 ribu dibebaskan atau gratis,” ujar Yusnadi, Minggu (15/2/2026).

Selain pembebasan penuh, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan skema potongan pajak secara bertingkat atau progresif bagi wajib pajak lainnya. Untuk nilai PBB Rp150.001 hingga Rp300.000 diberikan keringanan sebesar 50 persen, sementara untuk Rp300.001 hingga Rp500.000 mendapat potongan sebesar 30 persen.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, kebijakan ini disusun agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang selama ini cukup terbebani dengan kewajiban pajak.

Yusnadi menjelaskan, selain kebijakan keringanan pajak, Pemkot juga terus mendorong kemudahan layanan pembayaran PBB melalui sistem digital. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan QRIS maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

“Pembayaran online sebenarnya sudah lama tersedia, tapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Karena itu kami minta peran RT, lurah, dan camat untuk ikut menyosialisasikan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, sistem pembayaran digital ini tidak hanya untuk pajak berjalan, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan pajak yang masih ada, sehingga masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus memberikan ruang keringanan bagi warga di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan saat ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *