Pembatalan Tiket KA Kini Hanya Bisa Dilakukan Secara Offline, KAI Divre IV Imbau Pelanggan Datang ke Stasiun

  • Whatsapp

Lampung17.com (SMSI) Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang resmi mengumumkan perubahan sistem layanan pembatalan tiket yang berlaku mulai 23 Mei 2025. Perubahan ini berdampak pada pelanggan Kereta Api Kuala Stabas dan Rajabasa, di mana proses pembatalan tiket kini hanya dapat dilakukan secara offline di loket stasiun tertentu.

Keputusan ini diambil oleh manajemen Divre IV sebagai bagian dari penyesuaian teknis sistem pelayanan pelanggan yang tengah ditingkatkan. Menurut keterangan resmi dari Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, perubahan ini dilakukan demi memastikan sistem pembatalan tiket yang lebih andal, aman, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini bersifat sementara, namun penting untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kami ke depannya. Kami menyadari bahwa perubahan ini mungkin membawa ketidaknyamanan sementara, namun ini adalah bagian dari upaya kami dalam menciptakan sistem transportasi kereta api yang semakin modern dan terpercaya,” kata Zaki.

Adapun proses pembatalan hanya bisa dilakukan di tiga stasiun, yaitu:

  • Stasiun Tanjungkarang

  • Stasiun Kotabumi

  • Stasiun Baturaja

Untuk melakukan pembatalan, pelanggan diwajibkan membawa:

  1. Tiket asli atau bukti pemesanan, baik dalam bentuk fisik (cetak) maupun digital;

  2. Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sesuai dengan data di tiket;

  3. Dokumen pendukung lain jika dibutuhkan oleh petugas.

Zaki juga menambahkan bahwa untuk saat ini, perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) tidak dapat dilakukan untuk dua layanan kereta tersebut. Artinya, pelanggan yang batal berangkat harus melakukan pembatalan penuh dan tidak bisa mengalihkan tiket ke jadwal lain.

Sebagai antisipasi, KAI Divre IV mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih tanggal keberangkatan dan memperhatikan aturan-aturan terbaru yang berlaku. Seluruh informasi terkini dapat diperoleh melalui customer service di stasiun, Call Center 121, atau WhatsApp resmi KAI di 0811-1211-1121.

Langkah ini menandai komitmen PT KAI untuk terus memperkuat sistem digitalisasi dan transparansi pelayanan di sektor perkeretaapian nasional, dengan tetap mengedepankan kepuasan pelanggan. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080