Lampung17.com (SMSI) Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi layanan penjualan tiket kereta api. Pihak KAI memperingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menjual tiket kereta api di luar kanal resmi, karena praktik tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Dalam Pasal 184 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Sementara itu, Pasal 208 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan.
Manager Humas Divre IV, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir upaya penjualan tiket oleh calo atau pihak yang tidak berwenang. “Kami terus melakukan patroli rutin bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pelanggan. Kami juga membuka kanal pelaporan aktif bagi masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat diminta untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran atau penjualan tiket ilegal melalui:
-
Petugas resmi KAI di stasiun,
-
Call Center 121 atau (021) 121,
-
Nomor WhatsApp resmi KAI: 0811-1211-1121.
KAI juga terus mengedukasi masyarakat bahwa tiket kereta api hanya dapat dibeli melalui kanal resmi, yakni:
-
Aplikasi Access by KAI,
-
Situs resmi kai.id,
-
Dan mitra penjualan resmi yang telah bekerja sama dengan KAI.
“Kami ingin menciptakan lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik ilegal. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan agar ekosistem perkeretaapian Indonesia tetap sehat dan profesional,” pungkas Zaki.