PRINGSEWU, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Seorang pria berinisial RA (29), yang berprofesi sebagai pedagang bakso, diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, atas dugaan kasus penggelapan. Pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan secara paksa lantaran RA dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Kapolsek Pringsewu Kota, Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga bernama Yoko (40), yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada 29 Maret 2025 ketika pelaku datang ke rumahnya di Kelurahan Pringsewu Timur untuk membeli daging sapi. Saat itu, RA mengambil daging sapi sebanyak 27,6 kilogram dengan harga Rp105 ribu per kilogram, serta tambahan 1,3 kilogram tetelan dengan harga Rp65 ribu per kilogram.
Pelaku saat itu berjanji akan melunasi pembayaran keesokan harinya. Namun hingga waktu yang disepakati, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Setiap kali dihubungi, pelaku disebut selalu memberikan alasan yang berbeda-beda.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk upaya persuasif agar pelaku memenuhi kewajibannya. Namun karena tidak ada itikad baik dan panggilan resmi tidak diindahkan, kami akhirnya melakukan penjemputan paksa,” ujar Ramon saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa daging yang dibelinya telah habis digunakan untuk kebutuhan usaha bakso miliknya. Sementara uang hasil penjualan tidak digunakan untuk membayar korban, melainkan untuk melunasi utang kepada pihak lain.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi bahwa tidak hanya satu korban dalam kasus ini. Beberapa pedagang lain diduga mengalami kejadian serupa, namun belum melaporkannya secara resmi.
“Masih kami dalami, karena ada kemungkinan korban lain dengan modus yang sama. Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan pembayaran secara tempo, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari. (Red)













