Lampung17.comPringsewu

Niat Hadiahkan iPhone untuk Kekasih, Pemuda di Pringsewu Ditangkap karena Curi Ponsel Milik Teman

×

Niat Hadiahkan iPhone untuk Kekasih, Pemuda di Pringsewu Ditangkap karena Curi Ponsel Milik Teman

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Keinginan seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu memberikan hadiah istimewa kepada kekasihnya justru membawanya berurusan dengan hukum. Pria berinisial DTZ (20) ditangkap polisi setelah diketahui menghadiahkan sebuah iPhone yang ternyata merupakan hasil pencurian dari konter ponsel milik temannya sendiri. Rabu (29/07/2026)

Pelaku yang merupakan warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, diamankan jajaran Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, DTZ tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sebuah iPhone 13 Pro milik Teguh Gustiawan (21), pemilik konter TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan,” ujar Rosali.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat hendak menutup tokonya, korban menyadari satu unit iPhone yang sebelumnya berada di dalam konter telah hilang.

Karena sebelum kejadian toko cukup ramai dikunjungi pelanggan dan beberapa teman korban juga datang untuk mengobrol, pemilik konter sempat kesulitan mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu beberapa hari kemudian.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan ponsel yang hilang berada di tangan seorang perempuan berinisial FI, yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan di Kabupaten Pringsewu.

Saat dimintai keterangan, FI mengaku iPhone tersebut merupakan hadiah dari kekasihnya, yakni DTZ. Informasi itu menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkap, DTZ diduga memanfaatkan kelengahan korban ketika sedang sibuk melayani pembeli. Pelaku mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter, kemudian menyembunyikannya di bagasi sepeda motor sebelum kembali masuk ke dalam toko dan mengobrol seperti biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Beberapa waktu setelah pencurian, ponsel tersebut diberikan kepada sang kekasih sebagai hadiah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Saat ini DTZ masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pringsewu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, korban mengaku tidak menyangka pelaku merupakan teman yang selama ini sering datang ke tokonya.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Dia teman saya sendiri dan sering main ke konter, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga,” ujar Teguh.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pringsewu yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan berharap kejadian serupa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada, termasuk kepada orang-orang yang sudah dikenal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *