TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kasus perampokan uang tunai senilai Rp800 juta yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama hampir satu bulan, tiga orang pelaku berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan tengah dalam perjalanan menuju Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Barat, Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Juherdi Sumandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan. Operasi penangkapan melibatkan Tekab 308 Polres Tubaba, Tekab 308 Polda Lampung, serta dukungan Tim Buser Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara.
“Tim lebih dulu mengamankan dua orang tersangka, yakni AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Tubaba, serta DAF (33), warga Simodong, Kabupaten Batu Bara. Dari keduanya ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi,” ujar Juherdi dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial TH (48), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Berdasarkan peran masing-masing, AY diketahui bertugas mengikuti kendaraan korban sekaligus memberikan arahan kepada pelaku utama di lapangan. Sementara TH disebut sebagai eksekutor yang melakukan penembakan dan merampas tas berisi uang dari dalam kendaraan korban.

Kronologi Kejadian
Peristiwa perampokan terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, seorang kasir toko berinisial MMW (34), warga Tiyuh Dayasakti, hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri Unit Daya Asri.
Korban berangkat menggunakan mobil Isuzu/Elf yang dikemudikan sopir berinisial BS (34), warga Tiyuh Gading Kencana. Namun di tengah perjalanan, kendaraan mereka tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian melepaskan tembakan ke arah kaca bagian sopir hingga pecah. Dalam situasi panik, salah satu pelaku menodongkan senjata api dan kembali menembakkan senjata ke arah bawah sebagai bentuk intimidasi. Tak butuh waktu lama, tas berisi uang ratusan juta rupiah berhasil dirampas sebelum para pelaku melarikan diri menuju arah Tiyuh Murni Jaya.
Aksi nekat tersebut sempat menggegerkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Pelarian hingga Sumatera Utara
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran jejak para pelaku, tim akhirnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian para tersangka usai melakukan aksi kejahatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Isuzu/Elf yang digunakan korban, satu unit mobil Grandmax, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dan empat selongsong peluru, enam unit telepon genggam, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca kendaraan, serta sejumlah kartu SIM.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian maupun penyimpanan hasil kejahatan.
Satu Pelaku Masuk DPO
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi perampokan tersebut. Namun, aparat masih memburu satu pelaku lain berinisial JI yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pengembangan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan kemungkinan adanya jaringan lain,” tambah Juherdi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu pelaku yang masih buron serta mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)













