Lampung17.com (SMSI) Bandar Lampung – Menanggapi tudingan sejumlah orang tua siswa yang mengaku kesulitan mengambil ijazah karena tunggakan pembayaran komite, Kepala SMAN 15 Bandar Lampung, Maria Habibah, memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Dalam pernyataannya kepada media, Maria membantah anggapan yang berkembang bahwa sekolah melakukan penahanan ijazah untuk menekan orang tua siswa melunasi kewajiban keuangan.
“Kami tidak pernah menahan ijazah siswa. Jika ada komunikasi melalui WhatsApp, itu bersifat pengingat, bukan pemaksaan. Tidak benar kalau dikatakan bahwa sekolah menyandera ijazah karena tunggakan komite,” tegas Maria, Selasa (10/6/2025).
Maria menjelaskan, setiap siswa tetap memiliki hak penuh atas ijazahnya setelah menyelesaikan pendidikan, tanpa syarat administrasi apa pun yang bersifat memaksa. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan pihak sekolah kepada orang tua hanya bersifat imbauan, mengingatkan kewajiban bersama untuk mendukung operasional sekolah melalui iuran komite yang disepakati sebelumnya.
“Kami memahami kondisi ekonomi masing-masing wali murid bisa berbeda. Karena itu, bila ada kendala, silakan disampaikan secara terbuka ke pihak sekolah. Pintu dialog selalu terbuka,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini pihak sekolah selalu berpegang pada aturan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas, Thomas Americo, sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah, termasuk karena alasan tunggakan iuran komite.
Maria berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat dan menjaga kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan. (bal)