BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG7.COM (SMSI) – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam perkembangan penanganan perkara oleh pihak Kejati Lampung, Selasa, 28 April 2026. Tim penyidik bidang tindak pidana khusus mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI yang nilainya mencapai 17 juta 286 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp271 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap A.R.D yang merupakan mantan kepala daerah Provinsi Lampung periode 2019 hingga 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A.R.D sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Danang dalam keterangannya.
Penetapan tersangka dilakukan melalui surat resmi tertanggal 28 April 2026. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf C KUHP.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest di wilayah kerja tersebut. (Red)













