BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Dalam persidangan tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Ardito, dua terdakwa lain turut dihadirkan, yakni Riki Hendra Saputra yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2024–2029, serta M Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, dalam dakwaannya mengungkap bahwa Ardito Wijaya yang menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas penunjukan perusahaan milik atau yang dibawa oleh Lukman sebagai penyedia barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Proses penunjukan itu dilakukan melalui metode e-purchasing berbasis e-catalog.
Jaksa juga menyebut, Ardito tidak bertindak sendiri dalam perkara ini. Ia diduga melakukan perbuatannya bersama M. Anton Wibowo, yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.
Peristiwa penyerahan uang disebut terjadi pada September 2025 di sebuah kafe di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam persidangan, jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Ardito sebagai penyelenggara negara yang seharusnya bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Namun demikian, pihaknya membantah seluruh isi dakwaan tersebut. Menurutnya, Ardito konsisten sejak tahap penyidikan hingga persidangan menyatakan tidak pernah menerima aliran dana, baik Rp500 juta maupun Rp7 miliar sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami sejak awal hingga saat ini tetap pada prinsipnya menolak seluruh isi dakwaan dan tidak pernah menerima uang tersebut,” ujar Ahmad Handoko.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Kasus ini menjadi sorotan publik di Lampung, mengingat posisi Ardito sebagai kepala daerah saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi. (Red)













