BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera menyiapkan langkah antisipatif terkait rencana perubahan status hukum pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi berkurangnya perlindungan kerja yang selama ini diberikan perusahaan aplikator kepada para pengemudi ojol.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol melalui pemberdayaan sektor UMKM.
Namun demikian, menurutnya perubahan status tersebut tidak boleh berdampak pada berkurangnya hak-hak dasar para pengemudi, terutama yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan kerja.
“Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memandang bahwa pengemudi ojol merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Karena itu, aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan mekanisme kemitraan yang adil harus tetap menjadi perhatian utama,” ujar Asroni Paslah, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila status pengemudi ojol nantinya berubah menjadi pelaku UMKM, pemerintah daerah harus memastikan tidak terjadi kekosongan regulasi yang dapat merugikan para pengemudi.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menyusun regulasi daerah sebagai langkah antisipatif sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara nasional.
Menurut Asroni, regulasi tersebut dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur perlindungan sosial, pendataan pengemudi, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pengemudi ojek online di Kota Bandar Lampung.
Dengan adanya aturan di tingkat daerah, kata dia, diharapkan para pengemudi tetap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap risiko kerja meskipun terjadi perubahan skema kemitraan di tingkat nasional.
Selain meminta pemerintah daerah mengambil langkah cepat, DPRD Kota Bandar Lampung juga mengingatkan perusahaan aplikator agar tetap menjalankan prinsip kemitraan yang adil dan bertanggung jawab.
Asroni menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk mengurangi hak-hak sosial maupun perlindungan yang selama ini diterima para pengemudi.
“Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan. Begitu juga perusahaan aplikator, kami berharap tetap memegang prinsip kemitraan yang setara dan tidak mengurangi hak-hak sosial maupun moral para pengemudi dengan alasan adanya perubahan status hukum,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan aplikator, dapat bersinergi dalam menyusun kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online tanpa mengurangi perlindungan yang menjadi hak mereka. (Red)













