Corona Makin Mewabah, Walikota Terapkan ASN Bandarlampung, Kerja Dirumah

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Virus corona yang terjadi saat ini semakin mewabah, dan untuk mengantisipasi penyebaran di Kota Bandarlampung, Walikota Bandarlampung, Herman HN beberapa waktu lalu telah memperpanjang libur seluruh sekolah di Bandarlampung, hingga 12 April 2020 mendatang.

Dan kali ini, Walikota Bandar Lampung Herman HN meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah lingkup Pemkot Bandarlampung, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertera tanggal 24 maret 2020, nomor : 443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus corona bagi aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah kota bandar lampung.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki. Menindak lanjuti keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur, dan surat edaran wali kota tanggal 14 maret 2020.

“Untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Bandar Lampung seluruh ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan dinas dirumah masing-masing (bukan libur), dengan ketentuan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD,” ungkap Ahmad Nurizki, Kamis 26 maret 2020.

Dijelaskan, seluruh pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, kecamatan dan kelurahan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana atau staf dapat bekerja dirumah mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

“Untuk staf atau pelaksana dengan catatan, tetap berada dirumah masing-masing, tidak diperkenankan keluar kota, dapat dihubungi sewaktu-waktu khususnya pada jam kantor, selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan pejabat terkait,” lanjutnya.

Surat edaran tersebut juga berlaku pada pelaksana atau staf di OPD yang tetap harus bertugas diantaranya yaitu. BPBD, BPPRD, DPMPTSP, BPKAD, Disdukcapil, Satpol-PP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, DLH dan Dinas Kesehatan.

“Jadi staf atau ASN OPD diluar dari yang telah disebutkan itu diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kantor dirumah, namun dengan catatan hal-hal yang bersifat teknis lebih lanjut diatur oleh masing-masing pejabat tinggi pratama atau kepala OPD,” tukasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080