BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Tugu Adipura diwarnai seruan kuat dari berbagai elemen masyarakat. Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) yang terdiri dari buruh, mahasiswa, petani, aktivis hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) turun ke jalan pada Jumat (1/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menagih janji Presiden Republik Indonesia terkait penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing yang dinilai masih menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Aksi ini juga menjadi momentum bagi buruh untuk menegaskan bahwa perubahan regulasi saja belum cukup tanpa adanya implementasi yang nyata dan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya telah membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam aturan tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan untuk enam jenis pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, pengemudi atau angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, dan kelistrikan.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional, Yohanes Joko Purwanto, menyebutkan bahwa secara normatif hak-hak pekerja seperti upah, lembur, keselamatan dan kesehatan kerja, tunjangan hari raya, serta jaminan sosial sebenarnya telah diatur.

Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada implementasi di lapangan yang masih lemah.
“Secara aturan sudah ada, namun implementasi di lapangan masih lemah dan banyak perusahaan belum patuh,” ujarnya.
Ia menilai rendahnya pengawasan serta ketidakseimbangan relasi kerja membuat buruh berada dalam posisi rentan. Banyak pekerja enggan melaporkan pelanggaran karena khawatir kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan penyedia dan pengguna jasa kerap saling melempar tanggung jawab.
Dalam aksi tersebut, serikat buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghapusan outsourcing untuk pekerjaan inti, pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap setelah masa kerja tertentu, jaminan kepastian kerja, serta penerapan sanksi pidana bagi pelanggar hak buruh.
Aksi May Day 2026 di Bandar Lampung ini menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh masih terus berlangsung, tidak hanya dalam aspek regulasi, tetapi juga dalam pelaksanaan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. (Red)













