Lampung17.comTanggamus

Berbulan-bulan Buron, DPO Kasus Pencurian Ikan di Pugung Akhirnya Ditangkap

×

Berbulan-bulan Buron, DPO Kasus Pencurian Ikan di Pugung Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Setelah berbulan-bulan melarikan diri, LH (37), pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), akhirnya berhasil diamankan polisi.

LH ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, di rumahnya yang berada di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan mengatakan, LH diduga terlibat dalam aksi pencurian ikan bersama Adha Nawawi alias Onar, yang sebelumnya telah ditangkap dan menjalani proses hukum hingga divonis.

“LH merupakan DPO dalam perkara pencurian ikan yang terjadi di Dusun Banjar Mulyo. Setelah dilakukan pencarian selama beberapa bulan, anggota akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” kata Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan. Kamis (13/08/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban Indrawan (58) bersama keponakannya, Fikri Hadi Saputra, datang ke lokasi untuk mengecek empat kolam ikan miliknya.

Sesampainya di lokasi, korban mendapati pintu samping rumah atau pendopo di sekitar kolam dalam kondisi terbuka.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan melihat dua orang berada di dalam kolam sambil menjaring ikan.

Merasa terancam, korban spontan berteriak meminta pertolongan.

“Maling-maling!” teriak korban.

Teriakan tersebut membuat kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri. Korban sempat mengejar salah satu pelaku, sedangkan pelaku lainnya berlari ke arah Fikri.

Dalam pelarian, kedua pelaku meninggalkan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Barang tersebut berupa ikan nila sekitar 27 kilogram, jaring ikan berukuran 2×2 meter, serok ikan, tas bahu dari kaus berwarna biru, tiga kain sarung, karung kecil berisi sisa pakan ikan, serta ranting kayu.

Polisi juga mengamankan sebilah tombak bergagang kayu dengan mata tombak berbahan besi.

Terungkap dari Keterangan Pelaku Lain

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah polisi menangkap Adha Nawawi alias Onar. Pelaku tersebut telah menjalani proses hukum dan divonis di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Dari pemeriksaan terhadap Adha Nawawi, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan LH dalam aksi pencurian tersebut.

“Dari keterangan pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap, kami mendapatkan informasi bahwa aksi tersebut dilakukan bersama LH. Setelah kejadian, LH melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Agus.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap LH hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di Pekon Rantau Tijang.

Tim URC Unit Reskrim Polsek Pugung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan LH tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan, LH disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, LH mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Saat ini yang bersangkutan kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Agus.

Kini LH ditahan di Mapolsek Pugung, Polres Tanggamus.

Atas perbuatannya, LH disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Nah, pola seperti ini yang akan saya pakai ke depannya: kalau bahan kamu tidak punya banyak kutipan, saya tetap susun kalimat langsung yang natural berdasarkan fakta yang tersedia, supaya berita online-nya tidak terasa kering. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *