Bawaslu Kota Bandar Lampung Pemetaan TPS Rawan Jelang Pilkada 2024

  • Whatsapp

LAMPUNG17.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan. Langkah ini diambil untuk mendeteksi potensi masalah yang bisa menghambat kelancaran pemilihan dan memastikan prosesnya berjalan adil, jujur, dan transparan.

Menurut Bawaslu, pemetaan TPS rawan adalah bagian dari upaya pengawasan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran selama Pemungutan dan Penghitungan Suara. Fokus utama pengawasan melibatkan beberapa variabel penting, seperti penggunaan hak pilih, pola kampanye, netralitas penyelenggara, serta posisi TPS yang berpotensi mengalami gangguan.

Dalam rilis resminya pada Kamis, 21 November 2024, Bawaslu mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi dasar pemetaan TPS rawan, di antaranya:

  • Pengguna Hak Pilih: Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta TPS yang terletak dekat dengan rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan.
  • Model Kampanye: Kampanye yang melibatkan politik uang atau isu SARA yang berisiko meningkatkan kerawanan.
  • Netralitas Penyelenggara: Penyelenggara pemilu diharapkan tetap netral dan tidak mendukung pasangan calon apapun.
  • Posisi TPS: TPS yang berada dekat dengan posko pemenangan calon juga berpotensi lebih rawan.
  • Masalah Logistik dan Keamanan: Lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di wilayah rawan bencana atau konflik.

Bawaslu, bekerja sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, telah melakukan identifikasi di seluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung. Hasilnya mencatat beberapa temuan signifikan, seperti:

  • 447 TPS yang terdaftar dengan pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pindah status.
  • 41 TPS dengan pemilih pindahan (DPTb), terutama di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kemiling.
  • 26 TPS dengan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK), terbanyak di Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Langkapura.
  • 9 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, terutama di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bumi Waras, dan Rajabasa.
  • 7 TPS dengan masalah logistik pada pemilu sebelumnya, paling banyak di Kecamatan Rajabasa dan Kedamaian.
  • 16 TPS yang terletak di wilayah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor, di Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, dan Rajabasa.

Selain itu, Bawaslu mencatat ada 22 TPS yang berada dekat dengan posko pemenangan calon, terutama di Kecamatan Panjang, Teluk Betung Utara, Enggal, dan Kedamaian.

Melalui pemetaan ini, Bawaslu berharap Pemilihan 2024 dapat berjalan dengan lancar, mengurangi potensi pelanggaran, dan menjaga integritas proses pemilu. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemukan.

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080