Bandar LampungKorupsiLampung17.com

Arinal Djunaidi Hadiri Sidang Kasus PT LEB, Hakim Sempat Beri Teguran di Persidangan

×

Arinal Djunaidi Hadiri Sidang Kasus PT LEB, Hakim Sempat Beri Teguran di Persidangan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Setelah dua kali tidak hadir, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu siang.

Kehadiran Arinal langsung menjadi perhatian dalam jalannya persidangan. Suasana sidang pun sempat memanas saat jaksa penuntut umum mendalami sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan PT LEB.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi beberapa kali mengingatkan agar saksi menjawab sesuai apa yang diketahui atau diingat.

“Jawab saja sesuai yang diketahui atau diingat. Kalau memang lupa, tidak perlu dipaksa karena bisa menjadi masalah bagi diri sendiri,” tegas Firman di ruang sidang.

Suasana kembali menegang saat pembahasan menyinggung Participating Interest atau PI, tantiem, hingga rapat umum pemegang saham.

Saat diminta menjawab apakah mengetahui hal tersebut, Arinal sempat memberikan penjelasan terlebih dahulu. Namun, majelis hakim meminta jawaban secara tegas apakah mengetahui atau tidak mengetahui persoalan yang ditanyakan.

Dalam keterangannya, Arinal menyebut dirinya menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019 hingga 2024. Ia juga menjelaskan terkait modal awal sekitar Rp10 miliar, termasuk informasi dari SKK Migas mengenai dana Rp195 miliar yang diterima PT LEB dan dilaporkan kepadanya.

Terkait bisnis PT LEB, Arinal menegaskan pemerintah tidak dapat berbisnis secara langsung sehingga kegiatan usaha dilakukan melalui badan usaha milik daerah atau BUMD.

Menurutnya, PT LEB dinilai tidak memenuhi syarat sehingga LJU diajukan karena dianggap memenuhi ketentuan.

Selain itu, Arinal mengaku tidak mengetahui terjadinya kekosongan pengurus PT LEB pertama dan menegaskan tidak pernah menitipkan jabatan dalam kepengurusan perusahaan tersebut.

Arinal juga mengaku pernah menyarankan agar besaran gaji di PT LEB tidak lebih besar dibandingkan PT LJU.

Sidang kasus PT Lampung Energi Berjaya masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta persidangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *