LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Terdakwa Windi Syintia Putri dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Karsilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar baru-baru ini.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan serta jujur selama proses persidangan berlangsung.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Lapangan Baruna Panjang. Tindakan penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter dan disebut telah direncanakan sebelumnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekerasan yang terjadi serta proses hukumnya yang kini telah memasuki tahap putusan di pengadilan. (Red)













