BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Seorang sopir truk berinisial MN (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang jalan milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp3.179.000. Uang tersebut diketahui digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol) jenis slot.
MN yang merupakan warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sukarame.
Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut perkara itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan dalam jabatan dari sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Wala Sakti Nomor 57, Kelurahan Way Laga.
“Benar, kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dugaan penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat berupaya mengelabui pihak perusahaan dengan mengaku menjadi korban pencurian saat sedang beristirahat di dalam truk yang dikemudikannya.
Pelaku berdalih uang jalan yang menjadi tanggung jawabnya hilang dicuri orang tak dikenal (OTK) ketika dirinya tertidur di dalam kendaraan.
“Pelaku mengaku uang jalan dicuri orang tidak dikenal saat tertidur di dalam kendaraannya. Namun setelah dilakukan pendalaman, keterangan tersebut tidak benar,” kata Kapolsek.
Kebohongan tersebut mulai terungkap ketika MN mendatangi Polsek Natar, Lampung Selatan untuk membuat laporan kehilangan. Petugas yang menerima laporan menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan yang disampaikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MN akhirnya mengakui bahwa uang perusahaan tersebut tidak hilang karena dicuri, melainkan telah dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk bermain judi online jenis slot,” jelasnya.
Usai berkoordinasi dengan Polsek Natar, Unit Reskrim Polsek Sukarame langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Sukarame untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, termasuk kejahatan yang dipicu oleh judi online.
“Judi online telah menjadi salah satu pemicu berbagai tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena dapat mendorong tindakan kriminal,” tegasnya. (Red)













