LAMPUNG17.COM (SMSI) LAMPUNG SELATAN – Rumor terkait penggunaan ijazah palsu oleh calon lrgislatif (Caleg) terpilih dapil VI Lampung Selatan, Supriati perlahan mulai terkuak.
Informasi terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah memanggil sejumlah saksi guna penyelidikan dugaan kasus ijazah palsu caleg dari partai PDI Perjuangan tersebut. Salah satunya adalah owner Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bugenvil, inisial SN.
Pemeriksaan saksi tersebut, merupakan bentuk tindaklanjut prosedural Polda Lampung atas laporan dari LSM Gepak yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati pada pendaftaran sebagai caleg di Pemilu Februari 2024 lalu.
Usut punya usut, PKBM Bugenvil tidak semerta merta melegaliasasi ijazah Supriati, padahal Supriati sebenarnya bukan merupakan peserta uji di PKBM Bugenvil. Ternyata, ada latar belakang ‘tangan penguasa’ yang mendesak PKBM mengeluarkan ijazah atas nama Supriati.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari salah satu media online di Provinsi Lampung, PKBM Bugenvil diintervensi oleh Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit, dengan embel-embel perintah ‘ibu’.
Dari pengakuan SN, pihaknya membuatkan ijazah untuk Supriati dalam waktu tiga hari. Lalu, setelahnya sidik jari dilakukan di Kantor BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan yang berada dibilangan Jalan Lintas Sumatera, No. 16 Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Sebagai imbalan, SN diberikan uang sebesar Rp. 1,5 Juta oleh Kepala BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan, Merik Havit. SN juga diminta untuk mengikuti intruksi Merik Havit saat memberikan pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kepala BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan yang juga merupakan calon anggota DPRD partai PDI Perjuangan terpilih, Merik Havit membantah bahwa dirinya melakukan intervensi kepada PKBM untuk pembuatan ijazah palsu.
“Saya tidak kenal dengan SN, dan terkait persoalan ijazah palsu tersebut, Bawaslu Lampung Selatan menyatakan tidak ada masalah. Saya tidak pernah menerima perintah dari ibu Bupati untuk membuat ijazah palsu untuk Supriati. Saya minta tolong nama saya jangan disudutkan dalam persoalan ini,” Kilah Merik beberpa waktu lau.
Sementara, Ketua DPD Gepak Lampung Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut ke Polda Lampung yang dibuktikan dengan nomor laporan LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
“Siap, betul kami laporkan ke Polda Lampung pada tanggal 29 April 2024 kemarin,” Ujarnya kepada media.
Wahyudi menuturkan, laporan tersebut bermula ketika dirinya mendapatkan aduan soal adanya nomor induk siswa nasional (NISN) ijazah yang digunakan oleh sang Caleg bernama Supriyati, tak terdaftar di Dapodik.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astustik ketika ditanya mengenai hal tersebut. Ia menyebutkan Pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Sedang dilakukan penyeledikan oleh Ditkrimsus,” ucapnya pada Lampung Geh, Senin (29/7).
Dilain pihaj, Arif Sulaiman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, merespon kabar itu saat diwawancarai.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan pada 5 Maret 2024, dan laporan itu sampai ke pihak Gakkumdu pada tanggal 14 Maret,” ungkapnya.
“Kami tidak mempunyai kewenangan lebih atas kasus tersebut ditambah adanya tenggat waktu yang ditetapkan, oleh karenanya kami lakukan pemberitahuan kasus itu kepada pihak KPU. Perlu diketahui Kami hanya menjalakan prosedur yang tercantum dalam Undang-undang tentang Pemilu pada pasal 254,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini SN tengah dirawat di RS Hermina Bandar Lampung, karena mengalami stroke hingga koma tak sadarkan diri setelah mengahdiri pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu lalu. (*)