MESUJI, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Rekaman video seorang sopir truk yang mengaku menjadi korban pemukulan dan pemerasan oleh seorang pria di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Dalam video yang beredar, korban terlihat mengalami luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Sambil merekam kondisi dirinya, korban meminta bantuan kepada pihak kepolisian agar kasus yang dialaminya dapat segera ditindaklanjuti.
Menanggapi video tersebut, Satreskrim Polres Mesuji bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (28) yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap sopir tersebut.
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 di wilayah Kecamatan Simpang Pematang.
“Pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis golok yang dibawa tanpa izin,” ujar Adi, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pemerasan dan penganiayaan itu diketahui terjadi pada Desember 2025 di sekitar rumah makan yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Batin.
Video yang kemudian beredar luas di media sosial mendorong kepolisian untuk melakukan pendalaman hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AS mengakui pernah melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka pada bagian hidung. Ia juga mengakui keterlibatannya dalam dugaan aksi pemerasan yang dialami sopir tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian menyebut korban hingga saat ini belum membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya. Penyidik berencana kembali menghubungi korban guna melengkapi proses hukum dan mendorong pembuatan laporan polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 35 sentimeter beserta sarungnya.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa AS merupakan residivis kasus pemerasan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Red)













