Lampung17.comWay Kanan

Polisi Tangkap Pria di Baradatu, Sita Sabu dan Ekstasi Diduga Siap Edar

×

Polisi Tangkap Pria di Baradatu, Sita Sabu dan Ekstasi Diduga Siap Edar

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WES (34), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, diamankan bersama barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kampung Banjar Agung. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Prayugo Widodo, Senin (27/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,78 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga menemukan tiga butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,44 gram di dalam tas selempang milik terduga pelaku.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan tujuh plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berasal dari aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 6,22 gram.

Usai penangkapan, WES beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Iptu Prayugo Widodo menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan dengan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *