Bandar LampungLampung17.com

PFI Lampung Kecam Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liputan Sidang Korupsi di PN Tanjung Karang

×

PFI Lampung Kecam Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liputan Sidang Korupsi di PN Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat menjalankan tugas peliputan sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang melakukan peliputan jalannya persidangan. Dalam insiden itu, alat kerja berupa telepon genggam milik jurnalis dipukul oleh seorang oknum berbaju hitam yang diduga menghalangi proses pengambilan gambar dan dokumentasi di lokasi sidang.

Menanggapi kejadian tersebut, PFI Lampung mengeluarkan pernyataan sikap resmi bernomor 01/PS/PFI-LPG/VII/2026 yang berisi kecaman terhadap tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik, termasuk melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap upaya menghalangi, mengintimidasi, maupun melakukan kekerasan terhadap jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

PFI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, agar segera mengidentifikasi dan menindak tegas pelaku beserta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi intimidasi tersebut.

Menurut organisasi profesi pewarta foto itu, pembiaran terhadap praktik premanisme di lingkungan peradilan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Selain itu, PFI Lampung meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan selama proses persidangan berlangsung. Jurnalis, baik pewarta tulis, foto maupun video, dinilai harus mendapatkan jaminan keamanan dan ruang kerja yang aman tanpa adanya intervensi maupun ancaman dari pihak luar.

PFI Lampung juga menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra serta siap mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi tersebut juga akan berkoordinasi dengan berbagai organisasi pers lainnya guna memberikan pendampingan moral maupun hukum kepada korban.

PFI Lampung menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya merupakan serangan terhadap pekerja media, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” demikian pernyataan sikap PFI Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *