LAMPUNG17.COM (SMSI) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDM) mengingatkan ASN agar tidak membolos saat jam kerja di Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan jam kerja ASN saat bulan puasa lebih cepat dibandingkan hari biasanya, sehingga tidak ada alasan ASN untuk membolos.
Dimana pada hari biasa bekerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, sementara pada bulan Ramadan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 15.00 WIB.
“Kalau dia mau ke mini market dari jam 12 ke jam 13, itu boleh karena jam istirahatnya,” katanya, Minggu (17/3).
Herliwaty mengatakan jika ditemukan ASN yang tengah asik berbelanja di luar jam istirahat dan dalam jangka waktu yang lama maka kepala OPD berkewajiban menegur pegawai tersebut.
“Kontrol pengawasan di awal itu ada di OPD masing-masing, sesuai aturan. Kalau sudah ditegur berkali-lali oleh kepala OPDnya, baru nanti disampaikan ke Wali Kota melalui BKPSDM,” ujarnya.
Menurutnya, ia akan mengusulkan kepada pimpinan untuk menyidak ASN di tempat-tempat keramaian dan menegakan aturan ASN yang berlaku.
“Nanti kita sempatkan berkoordinasi dengan Pak Sekda dan asissten 3 izin ke Ibu Wali Kota untuk turun ke lapangan, tetap diingatkan,” tutupnya. (IQB)