Bandar LampungLampungPemerintah Provinsi Lampung

Mutasi Kendaraan ke Lampung Lebih Murah, PKB Didiskon Hingga 50 Persen

×

Mutasi Kendaraan ke Lampung Lebih Murah, PKB Didiskon Hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Lampung. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 27 April hingga 31 Desember 2026.

Program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang selama ini beroperasi di Lampung namun belum terdaftar secara resmi.

Dalam skema baru ini, kendaraan yang dimutasi masuk ke Provinsi Lampung akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama. Insentif yang sama juga kembali diberikan pada tahun kedua, sehingga memberikan keringanan berkelanjutan bagi wajib pajak.

Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat pemilik kendaraan luar daerah untuk segera memindahkan registrasi kendaraannya ke Lampung, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari program pemutihan pajak yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Menurutnya, pada program pemutihan tahun lalu, pemerintah memberikan pembebasan penuh atau nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB. Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan efek psikologis di masyarakat.

“Sebagian wajib pajak hanya memanfaatkan momentum pemutihan untuk memindahkan kendaraan tanpa memiliki komitmen membayar pajak di tahun-tahun berikutnya,” ujar Saipul.

Ia menambahkan, pada periode Januari hingga April 2026 sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masih dikenakan tarif penuh atau 100 persen.

Oleh karena itu, pemerintah kini menghadirkan skema relaksasi baru dengan pola diskon bertahap, yakni 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

“Dengan pola ini, tidak hanya mendorong masyarakat untuk melakukan mutasi masuk, tetapi juga menjaga agar mereka tetap membayar pajak di tahun berikutnya. Tahun kedua tetap diberikan insentif agar kepatuhan itu terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, untuk tahun ketiga dan seterusnya, tarif pajak akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku di Provinsi Lampung.

Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian insentif sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang akan datang.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Lampung yang mendorong agar kendaraan luar daerah yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur jalan di Lampung dapat terdaftar secara resmi di daerah tersebut.

Melalui program ini, Pemprov Lampung berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, memperluas basis penerimaan daerah, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan di wilayah Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *