LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kuasa hukum M. Anton Wibowo, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Lampung Tengah, memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/4/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Susi Tur Handayani, menyampaikan bahwa kliennya dinilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.
Menurutnya, saat perkara tersebut terjadi, Anton Wibowo tidak memiliki kewenangan maupun struktur jabatan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi karena menjabat sebagai Sekretaris Bapenda.
“Klien kami tidak memiliki kewenangan di Dinas Bina Marga, sehingga unsur gratifikasi sebagaimana didakwakan dinilai tidak terpenuhi,” ujar Susi dalam persidangan.
Ia menjelaskan, pasal gratifikasi mengatur tentang seseorang yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
Namun, karena posisi Anton Wibowo berada di luar instansi terkait, pemberian tersebut dinilai tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan yang dimilikinya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada majelis hakim dengan memaparkan fakta-fakta persidangan sebagai bahan pertimbangan.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa. (Red)













