LAMPUNG17.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) — Polemik SMA Siger Bandar Lampung memasuki babak yang lebih serius. Klarifikasi yang disampaikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda justru membuka fakta krusial: dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung telah dicairkan saat sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional resmi.
Alih-alih meredam kritik, pernyataan yayasan malah mempertegas adanya persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Isu SMA Siger kini tak lagi sebatas soal administrasi pendidikan, melainkan menyentuh aspek legalitas penggunaan uang negara.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan fundamental: atas dasar hukum apa dana publik disalurkan kepada lembaga pendidikan yang secara yuridis belum sah berdiri?
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengungkapkan bahwa pengajuan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 baru dilakukan pada Desember 2025 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, lalu diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Januari 2026. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa saat dana hibah APBD Tahun Anggaran 2025 dicairkan, SMA Siger belum berstatus sebagai satuan pendidikan formal yang diakui negara.
Dalam sistem pendidikan nasional, izin operasional merupakan prasyarat mutlak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan formal hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin resmi. Tanpa izin tersebut, sekolah tidak dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak memiliki legitimasi hukum sebagai subjek kebijakan negara.
Persoalan semakin kompleks ketika menyentuh aspek keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran uang negara harus didasarkan pada legalitas yang jelas. Prinsip ini dipertegas melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa hibah daerah hanya dapat diberikan kepada penerima yang memiliki status hukum dan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam klarifikasinya, pihak yayasan mengakui bahwa dana hibah sebesar Rp350 juta digunakan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk kegiatan belajar-mengajar serta pembayaran gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Artinya, dana publik telah digunakan untuk menopang aktivitas pendidikan formal yang secara hukum belum memiliki dasar legal.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, kondisi tersebut bermasalah. Negara tidak dibenarkan membiayai aktivitas yang keberadaannya belum diakui secara hukum. Besaran dana bukanlah inti persoalan. Sekecil apa pun nilai hibah, tetap menjadi problem hukum apabila disalurkan kepada objek yang tidak memenuhi syarat legalitas.
Yayasan Siger memang meluruskan besaran hibah yang sempat disebut Rp700 juta menjadi Rp350 juta. Namun koreksi angka tersebut tidak menyentuh substansi masalah. Titik krusialnya bukan pada nominal anggaran, melainkan pada kelayakan hukum penerima hibah sejak awal. Transparansi penggunaan dana tidak serta-merta menghapus cacat prosedural dalam proses penyalurannya.
Lebih jauh, klarifikasi yayasan justru memperkuat dugaan bahwa hibah APBD digunakan untuk membiayai kegiatan yang secara regulasi belum semestinya didanai negara. Dalam sejumlah pernyataan kepada media, Khaidarmansyah cenderung mengarahkan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Sikap tersebut dinilai tidak tepat. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas yayasan, ia tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan mengalihkan isu ke proses birokrasi. Justru karena izin operasional belum terbit, prinsip kehati-hatian dalam menerima dan menggunakan dana publik seharusnya menjadi landasan utama.
Dalam mekanisme hibah daerah, potensi persoalan hukum tidak hanya melekat pada penerima hibah. Pihak pemberi hibah juga memikul tanggung jawab besar. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pejabat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) wajib memastikan bahwa penerima hibah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Jika sekolah belum berizin tetap menerima hibah, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya fungsi verifikasi dan pengawasan dalam tata kelola keuangan daerah.
Yayasan Siger juga mengemukakan alasan misi sosial, yakni menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS). Persoalan ATS memang nyata dan mendesak. Namun dalam negara hukum, urgensi sosial tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Niat baik tidak otomatis melegitimasi pelanggaran prosedur hukum.
Jika Pemerintah Kota Bandar Lampung ingin menangani persoalan ATS, kebijakan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sah, terukur, dan transparan. Bukan dengan membiarkan sekolah beroperasi dalam wilayah abu-abu hukum, lalu membiayainya menggunakan dana publik.
Dalam negara hukum, itikad baik tidak pernah cukup tanpa kepatuhan hukum. Fakta bahwa dana hibah APBD telah dicairkan kepada sekolah yang belum memiliki izin operasional menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak bisa direduksi sebagai kekeliruan administratif semata. Situasi ini menuntut penjelasan terbuka serta pertanggungjawaban yang jelas dari seluruh pihak yang terlibat. (*)













