Lampung17.com ( SMSI) Bandar Lampung – Kejaksaan tinggi (kejati) Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Adapun tindak pidana korupsi tersbut terkait pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa, sistem penyediaan air minum (SPAM) Bandar Lampung tahun 2019, di perusahaan daerah air minum (PDAM) Way Rilau kota Bandar Lampung.
Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Lampung, Muhammad Amin, menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari kamis, 22 agustus 2024.
“Para tersangka yang telah ditetapkan, yakni (DS), selaku pemilik pekerjaan (Beneficial Owner) PT. Kartika Ekayasa, (SP), sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT. Kartika Ekayasa. Kemdian, (S), yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, (AH), selaku kepala cabang PT. Kartika Ekayasa.”
“Dan (SR), sebagai kepala bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ) Kota Bandar Lampung tahun 2019, serta anggota kelompok kerja (POKJA) yang mngkondisikan lelang dan meloloskan PT. Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender,” jelas Aspidsus Kejati Lampung.
Muhammad Amin juga mengungkapkan, dari kelima tersangka tersebut, empat orang telah ditahan di rumah tahanan negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, sementara ds yang merupakan pemilik PT. Kartika Ekayasa belum hadir dan memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Penetapan kelima tersangka ini, tidak terlepas dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim, penyidik tindak pidana khusus kejati lampung sejal dikeluarkannya surat perintah penyidikan Nomor: PRINT – 01 / L.8 / FD / 04 / 2024 pada 2 April 2024,” ungkap Muhammad Amin.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
“Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang kerjasama pemerintah kota Bandar Lampung, dengan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dengan pagu anggaran sebesar RP87,1 miliar, yang bersumber dari penyertaan modal APBD pemerintah kota Bandar Lamupung tahun anggaran 2018,” pungkas dia.
Dalam proyek tersbut, PT. Kartika Ekayasa terpilih sebagai pemenang tender, dengan nilai kontrak sebesar RP71.9 miliar. Surat perjanjian (Kontrak) antara PDAM way rilau dan PT. Kartika Ekayasa ditandatangani pada tanggal 23 desember 2019. Namun, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang menyebakan kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik kejati lampungt menemukan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai RP19,8 miliar. (*)