LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar dari terpidana dalam perkara penyimpangan proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mesuji setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 25 Februari 2026.
Total dana yang berhasil dieksekusi mencapai Rp7.811.514.114. Dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas proyek strategis nasional di wilayah Lampung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha menjelaskan bahwa jaksa telah melakukan proses pemindahbukuan dana dari rekening pemerintah lainnya milik Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Perkara ini menjerat terpidana Tujuanta Ginting yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyimpangan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka, khususnya pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung.
Budi Nugraha menegaskan, langkah eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Ini bagian dari upaya kami dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kejati Lampung berharap, keberhasilan eksekusi ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Red)













