Lampung TengahLampung17.com

Hampir Delapan Tahun Kabur, Pelaku Curas di Gunung Sugih Berhasil Diciduk Tim Tekab 308

×

Hampir Delapan Tahun Kabur, Pelaku Curas di Gunung Sugih Berhasil Diciduk Tim Tekab 308

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Seorang pria berinisial FS (36), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah setelah hampir delapan tahun menghindari kejaran aparat.

FS ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif sejak tersangka ditetapkan sebagai buronan pada 2018.

“Keberadaan tersangka akhirnya berhasil kami lacak. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan,” kata Prenanta, Kamis (2/7/2026).

Kasus yang menjerat FS bermula pada Senin, 12 November 2018, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban bernama Supanji (32), warga Kampung Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, melintas di ruas Jalan Gunung Sugih–Padang Ratu, tepatnya di kawasan perkebunan singkong dan akasia di Kampung Komering Putih.

Di lokasi tersebut, korban diduga dihadang oleh empat orang pelaku. Dengan menggunakan senjata tajam, para pelaku mengancam korban sebelum merampas sepeda motor Honda Beat, dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp350 ribu, serta satu unit telepon seluler.

Korban sempat berupaya mempertahankan barang miliknya. Namun, para pelaku diduga melakukan kekerasan hingga korban tidak mampu melawan. Setelah berhasil menguasai barang-barang korban, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih dan menjadi dasar penyelidikan pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan FS, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, FS disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi kini masih mendalami kasus itu guna mengungkap keberadaan pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam, sebuah dompet berisi identitas diri, dan satu unit helm yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara menghadang pengendara yang melintas di jalan yang sepi, kemudian mengambil barang milik korban menggunakan ancaman dan kekerasan. Motif kejahatan sementara diduga dipicu faktor ekonomi.

Saat ini, FS telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *