Bandar LampungKejati Lampung

Hakim Nilai Alasan Arinal Djunaidi Tak Hadir Sidang Korupsi PT LEB Tidak Sah

×

Hakim Nilai Alasan Arinal Djunaidi Tak Hadir Sidang Korupsi PT LEB Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG,  LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (7/5/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan itu, hadir tiga terdakwa yakni Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi, serta Budi Kurniawan.

Majelis hakim kembali menyoroti ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada sidang 30 April 2026 lalu, Arinal juga tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, menilai alasan ketidakhadiran Arinal yang disebut belum siap secara mental tidak dapat diterima secara hukum.

“Alasan belum siap mental itu terlalu mengada-ada dan tidak sah dijadikan dasar ketidakhadiran saksi,” ujar Firman dalam persidangan.

Ia menjelaskan, pada sidang sebelumnya alasan sakit masih dapat dipertimbangkan karena disertai surat keterangan dokter. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, kondisi Arinal dinyatakan sehat.

Meski demikian, Arinal disebut membuat pernyataan bahwa dirinya belum siap secara mental untuk hadir di persidangan.

Majelis hakim menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mangkir dari panggilan sidang sebagai saksi.

Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum menentukan jadwal pemanggilan ulang terhadap Arinal Djunaidi apabila kehadirannya masih dianggap penting dalam proses persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *