Bandar LampungLampung17.com

Dugaan Keterlibatan Oknum Bulog Muncul dalam Kasus Distribusi Minyakita di Lampung, Polisi Masih Kembangkan Penyidikan

×

Dugaan Keterlibatan Oknum Bulog Muncul dalam Kasus Distribusi Minyakita di Lampung, Polisi Masih Kembangkan Penyidikan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di Lampung terus berkembang. Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Bandar Lampung kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rantai distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan YAP, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, serta AL, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sebagai tersangka. Dalam perkara ini, AL diduga berperan sebagai pemodal yang mendukung praktik distribusi Minyakita yang kemudian dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang di kawasan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan lebih dari 1.300 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, tiga unit kendaraan angkut, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi minyak goreng bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik distribusi tersebut diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Polisi pun masih terus menelusuri alur distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Di tengah proses penyidikan, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum di lingkungan Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung berinisial F. Oknum tersebut diduga menyalurkan Minyakita kepada sebuah kelompok atau perkumpulan tertentu sebelum minyak goreng tersebut didistribusikan kembali kepada para pengecer.

Dalam skema yang diduga terjadi, Minyakita disebut dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per dus berisi 12 liter. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan harga distribusi Bulog yang mengacu pada harga Rp14.500 per liter atau sekitar Rp174 ribu per dus.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung, Rindo Safutra, menegaskan bahwa Bulog menyalurkan Minyakita kepada mitra dengan harga Rp14.500 per liter. Selanjutnya, seluruh mitra diwajibkan menjual kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter.

Rindo menegaskan, apabila ditemukan mitra yang menjual Minyakita melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah, Bulog akan memberikan tindakan tegas. Menurutnya, seluruh mitra penyalur telah menandatangani pakta integritas dan tercatat secara resmi dalam jaringan distribusi Bulog.

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial F, Rindo tidak memberikan jawaban secara spesifik. Namun, ia membenarkan bahwa F merupakan penanggung jawab bidang pemasaran dan distribusi di Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung.

Rindo juga menegaskan pihaknya siap membuka seluruh data penyaluran Minyakita apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Ia memastikan Bulog akan menghentikan penyaluran kepada mitra apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi maupun penjualan minyak goreng bersubsidi.

“Kalau memang nanti ada mitra yang terbukti menjual di atas HET atau melanggar aturan yang telah disepakati, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian penyaluran,” tegas Rindo.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini fokus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam dugaan penyalahgunaan distribusi Minyakita di Lampung, termasuk menelusuri seluruh rantai distribusi dari tingkat penyalur hingga pengecer. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *