KepolisianKRIMINALLampungLampung TengahLampung17.comperistiwaPolda LampungPolri

DPO Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Tol Bakter, Sempat Lompat ke Jurang

×

DPO Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Tol Bakter, Sempat Lompat ke Jurang

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG (SMSI) – Aksi dramatis penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Selasa (17/2/2026). Seorang pria berinisial RD (36) alias Labay berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat berupaya kabur dan melompat ke jurang di tepi jalan tol.

RD diketahui merupakan warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Ia masuk dalam daftar buronan Polsek Punggur atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang telah lama diburu tersebut.

“Pelaku merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur. Kami sudah melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakannya,” ujar Devrat saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Menurut keterangan kepolisian, proses penangkapan bermula saat petugas mendeteksi keberadaan RD di Jalan Lintas Sumatera. Ketika hendak diberhentikan, pelaku justru melakukan perlawanan dengan mengarahkan kendaraannya ke petugas dan mencoba melarikan diri.

Pengejaran pun tak terhindarkan. RD memacu kendaraannya hingga memasuki ruas Tol Terbanggi Besar, memicu aksi kejar-kejaran di jalan bebas hambatan tersebut. Situasi sempat menegangkan karena pelaku berupaya menghindari blokade aparat.

Dalam kondisi terdesak, RD mengambil langkah nekat dengan melompat ke jurang di sekitar ruas tol. Namun upayanya sia-sia. Petugas yang sudah mengepung lokasi berhasil mengejar dan mengamankannya tanpa perlawanan lanjutan.

Devrat mengungkapkan, tersangka dikenal cukup licin dan beberapa kali berhasil lolos dari penyergapan sebelumnya. Selain beraksi di Lampung Tengah, RD juga diduga terlibat tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, serta Kota Metro.

“Yang bersangkutan juga masuk DPO di beberapa wilayah lain. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Kini RD telah ditahan di Mapolsek Punggur guna menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu dua rekan pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *