BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong percepatan proses perizinan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah setempat.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan hingga saat ini terdapat 130 SPPG yang terdata di Kota Bandar Lampung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 SPPG telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut Febriana, proses pengajuan izin kini dapat dilakukan secara mudah melalui layanan digital yang telah disediakan pemerintah. Pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran dan melengkapi seluruh persyaratan melalui aplikasi Sicantik.
“Pemohon hanya perlu mendaftar dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi Sicantik. Setelah itu proses akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah berkas masuk, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan verifikasi serta memberikan rekomendasi teknis. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat utama sebelum izin diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan telah diterbitkan, maka proses penerbitan SLHS dapat segera dilakukan.
“Setelah izin terbit, sertifikat dapat langsung diunduh secara mandiri oleh pelaku usaha melalui aplikasi yang tersedia,” kata Febriana.
Selain layanan berbasis digital, DPMPTSP juga membuka layanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses perizinan. Pelayanan tersebut tersedia melalui stan DPMPTSP yang berada di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
Febriana menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha hingga seluruh tahapan perizinan selesai diproses. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait mekanisme pencabutan izin, Febriana menjelaskan bahwa DPMPTSP hanya dapat melakukan pencabutan SLHS berdasarkan rekomendasi resmi dari Dinas Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, apabila kedua instansi tersebut mengeluarkan rekomendasi pencabutan, maka DPMPTSP akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya menegaskan belum menerima rekomendasi pencabutan izin SLHS dari instansi mana pun.
“Sejauh ini belum ada rekomendasi pencabutan izin yang kami terima. Artinya seluruh izin yang telah diterbitkan masih berlaku dan dapat digunakan oleh masing-masing SPPG sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Melalui percepatan pelayanan perizinan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh SPPG dapat beroperasi sesuai standar yang ditetapkan sehingga kualitas pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga. (Red)













