BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Fenomena banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung dinilai tidak lagi sekadar bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Yusdiyanto, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang menilai diskursus banjir kini bergeser dari sekadar penanganan menuju pertanyaan mendasar mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, secara geografis Kota Bandar Lampung memiliki topografi beragam, mulai dari wilayah pantai hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Selain itu, kota ini dilintasi sungai besar seperti Way Kuripan dan Way Kuala serta puluhan sungai kecil yang rentan terhadap perubahan debit air.
“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh sedimentasi sungai, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi permukiman.
Akibatnya, aliran air tidak mampu tertampung dengan baik sehingga meluap ke kawasan permukiman. Fenomena ini disebutnya sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan.
Pembagian Tanggung Jawab
Dalam perspektif hukum, penanganan banjir telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur skala besar. Pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas wilayah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, khususnya terkait drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang.
“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi saluran air.
Dampak Banjir 2026
Sepanjang tahun 2026, banjir telah berdampak luas terhadap masyarakat di Bandar Lampung.
Pada Maret 2026, tercatat sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.
Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total bantuan beras mencapai 58.860 kilogram.
Pemerintah juga terus melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
Perlu Kolaborasi Terintegrasi
Yusdiyanto menegaskan bahwa penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi di masa mendatang. (Rls)













