BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023.
Hal itu, untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenker RI terkait kewajiban pembayaran THR perusahaan terhadap pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M,Yudhi mengatakan posko itu akan menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaannya apabila tidak memberikan hak dan kewajibannya terkait THR.
“Sudah ada keputusan dari pusat bahwa perusahaan membayar THR untuk pekerja itu wajib, karena itu kita buat posko pengaduan,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Kemudian, “Nanti kita akan menindaklanjuti apabila mendapat pengaduan dari pekerja jika mereka tidak dibayar THR,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yudhi menghimbau melalui surat agar setiap perusahaan di Bandar Lampung memberi THR kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023.
“Intinya kita minta 7 hari sebelum lebaran. THR harus sudah diberikan kepada pekerja,” tutur dia.
Menurutnya, tak hanya melalui surat. Disnaker juga akan menempelkan banner berupa himbauan kepada setiap perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja.
“Nanti ada banner di setiap titik lokasi yang ditentukan kita pasang agar setiap masyarakat tau bahwa kita menampung apabila ada permasalahan terkait THR,” jelas Yudhi.
Yudhi pun berharap, agar perusahaan tidak lagi menjadikan Covid-19 sebagai alasan menunda atau tidak memberikan THR kepada pekerja.
“Karena saat ini kondisi jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (*)