BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi merilis petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru di seluruh wilayah provinsi.
Dalam juknis tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem SPMB tahun ini dirancang untuk berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi. Langkah ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 dibagi dalam dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler. Kedua skema tersebut disusun untuk memberikan kesempatan yang lebih luas sekaligus mengakomodasi potensi akademik maupun non-akademik siswa.
“Penyusunan juknis ini bertujuan memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Thomas.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari proses pendaftaran hingga daftar ulang, tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam menutup celah praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota yang telah ditetapkan, yakni minimal 30 persen untuk domisili, minimal 30 persen afirmasi, minimal 35 persen prestasi, serta maksimal 5 persen mutasi.
Untuk jalur prestasi, penilaian dilakukan berdasarkan empat komponen utama, meliputi nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi non-akademik, serta tes Computer Assisted Test (CAT) sebagai penentu akhir.
Sementara itu, pada jalur domisili, ketentuan masih mengacu pada zona tempat tinggal calon siswa. Namun berbeda dari sebelumnya, kelulusan tidak lagi ditentukan semata-mata berdasarkan jarak rumah ke sekolah, melainkan mempertimbangkan aspek lain sesuai ketentuan dalam juknis.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada siswa dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya merujuk pada desil 1 dan 2 dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial.
Thomas Amirico turut menegaskan komitmen pihaknya untuk menolak praktik “titip-menitip” dalam proses penerimaan siswa. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih fokus mendorong anak mempersiapkan diri secara akademik agar dapat bersaing secara sehat.
“Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip. Semua harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Adapun jadwal pelaksanaan SPMB 2026 telah ditetapkan, yakni untuk SMA jalur unggul berlangsung pada 2 hingga 5 Juni 2026, sementara SMA reguler dan SMK dijadwalkan pada 15 hingga 19 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi masing-masing dilakukan pada 11 Juni dan 24 Juni 2026.
Dengan diberlakukannya juknis terbaru ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap sistem penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah. (Red)













