BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperketat aturan terkait rokok dan rokok elektrik di lingkungan sekolah. Tidak hanya melarang siswa merokok dan membawa vape, aturan baru ini juga melarang peserta didik menawarkan, memberikan, menjual, hingga mengedarkan rokok dan vape kepada siswa lainnya.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Disdikbud Provinsi Lampung Nomor 400.3.8/22879/V.01/DP.2/2026 yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga lingkungan sekolah tetap sehat dan mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
“Peserta didik dilarang melakukan aktivitas merokok dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah,” ujar Thomas, Selasa (20/10/2026).
Selain merokok, siswa juga dilarang membawa, menyimpan, maupun menggunakan perangkat rokok elektrik beserta cairannya di area sekolah. Ketentuan ini berlaku untuk rokok konvensional maupun vape.
Disdikbud Lampung juga mengatur penanganan khusus bagi siswa yang kedapatan menawarkan, memberikan, menjual, atau mengedarkan rokok dan vape kepada peserta didik lainnya. Penanganan dilakukan melalui pembinaan, pemanggilan orang tua atau wali, serta pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran berupa merokok atau menggunakan vape akan ditindak secara bertahap. Pada pelanggaran pertama, sekolah dapat memberikan teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan dan konseling (BK).
Jika siswa kembali melanggar, sekolah dapat menerbitkan surat peringatan, memanggil orang tua atau wali, serta mewajibkan siswa mengikuti pembinaan khusus mengenai kesehatan, kedisiplinan, dan bahaya rokok maupun vape.
Pada pelanggaran ketiga, sekolah dapat menerapkan sanksi disiplin lanjutan berdasarkan tata tertib yang berlaku. Langkah tersebut disertai pemanggilan orang tua atau wali dan evaluasi terhadap perilaku siswa.
Aturan ini berlaku di seluruh area sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, hingga fasilitas pendidikan lainnya. Larangan juga berlaku selama kegiatan ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran.
Thomas menegaskan, penerapan aturan harus tetap mengutamakan perlindungan hak dan kepentingan terbaik peserta didik. Sekolah tidak diperbolehkan memberikan hukuman yang mengandung kekerasan fisik maupun penghinaan.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Lampung meminta seluruh sekolah menyosialisasikan aturan kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua. Pengawasan juga perlu dilakukan secara konsisten agar lingkungan pendidikan terbebas dari rokok dan vape. (Red)













