LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pemerintah Provinsi Lampung tengah mempersiapkan kehadiran 400 unit taksi online berbasis kendaraan listrik yang akan beroperasi di Kota Bandar Lampung. Kehadiran armada ini menjadi bagian dari transformasi transportasi ramah lingkungan di daerah tersebut. (14/02/2026)
Meski demikian, proses uji KIR untuk kendaraan listrik tersebut masih harus dilakukan di luar Provinsi Lampung. Hal ini disebabkan keterbatasan fasilitas dan peralatan khusus pengujian kendaraan listrik yang belum tersedia di daerah.
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya tetap wajib menjalani uji kelayakan jalan, termasuk mobil listrik.

“Pada prinsipnya semua kendaraan wajib uji KIR. Untuk kendaraan listrik, karena membutuhkan alat khusus, sementara ini pengujiannya dilakukan di balai uji yang sudah memiliki fasilitas memadai,” ujarnya.
Saat ini, UPT KIR Dishub Bandar Lampung hanya memfasilitasi pendaftaran dan pendataan kendaraan listrik. Untuk pengujian fisik, pemilik kendaraan diarahkan ke balai uji di luar daerah, salah satunya di Jakarta.
Menurut Andy, pengadaan alat uji kendaraan listrik membutuhkan anggaran besar. Selain itu, jumlah kendaraan listrik di Bandar Lampung masih relatif terbatas sehingga belum menjadi prioritas pengadaan alat.
Rencana pengoperasian 400 unit taksi listrik ini diharapkan mampu menekan emisi kendaraan bermotor serta mendukung program nasional percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Dishub memastikan aspek keselamatan dan kelayakan operasional tetap menjadi prioritas sebelum armada resmi beroperasi di Bandar Lampung. (Red)













