UU ITE dan Ancaman bagi Kreator Digital Jadi Fokus Diskusi Nasional SMSI

JAKARTA, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Perkembangan media digital yang kian pesat menjadi perhatian serius Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Melalui Diskusi Nasional bertajuk “UU ITE dan Kehadiran Media Baru di Era Digital”, organisasi ini berupaya memberikan pemahaman hukum dan etika digital kepada pelaku media serta kreator konten di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025 tersebut akan membahas tuntas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — hasil perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 — yang kini mengatur lebih detail aktivitas di ruang digital, termasuk konten di platform seperti YouTube dan Podcast.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini penting untuk dipahami agar para pelaku media baru tidak salah langkah dalam memproduksi maupun menyebarkan konten.

“Era digital membuka peluang besar bagi siapa pun untuk menjadi penyebar informasi. Tapi di sisi lain, kita juga harus sadar terhadap konsekuensi hukumnya,” ujar Firdaus, Senin, 27 Oktober 2025.

Firdaus menambahkan, diskusi tersebut tidak hanya ditujukan bagi anggota SMSI, tetapi juga untuk semua pihak yang aktif di ruang siber — baik jurnalis, podcaster, maupun YouTuber — agar memahami secara utuh batasan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai kebebasan berekspresi yang kita nikmati justru menjadi bumerang karena melanggar ketentuan dalam UU ITE. Melalui forum ini, kita belajar bersama agar tidak terperosok pada pasal yang bisa menjerat,” ujarnya.

Diskusi yang diselenggarakan secara hybrid, baik luring di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, maupun daring, ini akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir, wartawan senior dan anggota Dewan Pakar SMSI.

Adapun para narasumber yang hadir mewakili lintas bidang, mulai dari penegak hukum, akademisi, praktisi media, hingga kreator digital.

Salah satunya Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) yang juga Dewan Pembina SMSI. Reda akan memaparkan pentingnya memahami prinsip kehati-hatian dalam memproduksi konten digital agar tidak bertentangan dengan hukum.

Tokoh lainnya, Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya sekaligus pakar komunikasi politik, akan menyoroti aspek komunikasi publik dan bagaimana regulasi digital memengaruhi ruang kebebasan berpendapat.

Sementara Dahlan Dahi, CEO Tribun Network dan anggota Dewan Pers, akan berbagi pandangan seputar transformasi digital di dunia media. Ia juga merupakan Ketua Komisi Digital Dewan Pers yang aktif mendorong literasi digital di kalangan jurnalis dan masyarakat.

Narasumber lainnya, Rudi S. Kamri, pendiri Kanal Anak Bangsa TV, akan berbicara dari perspektif kreator konten. Kanal YouTube yang ia dirikan pada 2020 kini menjadi salah satu media alternatif yang sering membahas isu-isu sosial dan politik secara terbuka.

Diskusi ini diharapkan mampu mempertemukan pandangan antara pelaku media tradisional dan media baru, sekaligus mendorong pemahaman kolektif terhadap regulasi digital agar dunia pers dan ruang publik daring tetap sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Rls)

Pos terkait