Pemkot Gratiskan Tagihan PBB Masyarakat, Ini Kata Walikota Herman HN

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Guna membantu masyarakat di masa pandemik corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali mengaluarkan kebijakan untuk meringankan warga Bandarlampung, dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditahun 2020 ini.

Walikota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, kebijakan dengan menggratiskan tagihan PBB ini guna meringankan beban masyarakat Kota Bandarlampung dalam pandemi covid-19. Namun, penggratisan PBB berlaku bagi pembayaran di bawah Rp150 ribu ke bawah.

Sedangan bagi masyarakat dengan pembayaran di atas Rp150 ribu sampai dengan Rp300 ribu mendapatkan diskon sebesar 50 persen. “Masalah PBB yang bayar Rp150 ribu ke bawah saya gratiskan, yang Rp150 ribu sampai Rp300 ribu saya diskon 50 persen,” kata Herman HN, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat, Rabu (10/6).

Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung juga memberikan diskon 30 persen bagi pembayaran PBB di atas Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu. “Yang dari Rp300 sampai Rp500 ribu saya diskon 30 persen,” tambahnya.

Dengan demikian, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu membayar biaya pajak di tahun 2020 ini. Walikota Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya juga akan tetap menerbitkan bukti lunas pajak bagi masyarakat.

“Jadi masyarakat tingkat bawah nggak usah bayar, tapi tetap saya kasih buktinya dengan cap lunas. Nanti bisa diantar dengan lurah. Pokoknya Rp150 ribu ke bawah gratis nggak usah bayar-bayar,” tutur dia.

Dia menambahkan, jika terdapat masyarakat yang masih ditagih dengan jumlah Rp 150 ribu kebawah, bisa melapor langsung kepada dirinya. “Ya, mudah-mudahan bisa membantu mengurangi beban masyarakat,” imbuh dia. (enj)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080