LAMPUNG, MESUJI, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, DC (S.Sos.I), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Mesuji tahun 2023–2024.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Oktober 2025 berdasarkan surat TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025. DC ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana hibah Bawaslu,” ujar Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, Kamis (24/10/2025).
Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus Enam Organisasi Sayap
Ketua Bawaslu Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila dalam Kegiatan Diksar
Bakauheni Masih Jadi Jalur Emas Penyelundupan Satwa Liar dari Sumatera ke Jawa
Cemburu Buta, Windi Sayat Alat Vital Pacar Gelapnya: “Saya Sedikit Menyesal dan Puas”
Beranda ADHYAKSA
Ketua Bawaslu Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Gambar Gravatar
Redaksi Pena
24/10/2025
Mesuji – (PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, DC (S.Sos.I), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Mesuji tahun 2023–2024.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Oktober 2025 berdasarkan surat TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025. DC ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana hibah Bawaslu,” ujar Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, Kamis (24/10/2025).
Bacaan Lainnya
Kejari Lampung Tengah Bongkar Modus Pemerasan ASN Berkedok MediaKepala Bagian Keuangan Waskita Karya Kembalikan Rp7,42 M, Kejati Lampung Telusuri Aliran Dana Korupsi Tol TerpekaJejak Korupsi Kawasan Hutan, Mantan Bupati Way Kanan Kembali Diperiksa Kejati Lampung
Jodhi menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan sejak Mei 2025. Tim telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, di antaranya ahli keuangan daerah dari Kemendagri, ahli PKKN dari auditor Kejati Lampung, serta ahli digital forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung RI.
“Dari hasil audit, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp347.746.637 yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang Jodhi.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, printer, nota kosong, bukti pembelian BBM dan e-toll, hingga dokumen pertanggungjawaban dan SK terkait kegiatan hibah.
Menurut Jodhi, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“DC diduga kuat menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban. Akibatnya, uang negara tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Jodhi.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejari Mesuji menahan DC selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Jodhi. Buatin berita kaya gini ya, jangan di samain tapi, di buat panjang dan detail ya, kasih judul yang mantep
ChatGPT bilang:
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2024
Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan sekaligus menahan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji berinisial DC (S.Sos.I) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat terkait penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Mesuji tahun 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 21 Oktober 2025 melalui surat TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025.
“DC resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa dana hibah Bawaslu Mesuji digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Jodhi, Kamis (24/10/2025).
Menurutnya, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Mei 2025. Dalam prosesnya, tim penyidik memeriksa 47 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri dari ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ahli perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor Kejati Lampung, serta ahli digital forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung RI.
“Dari hasil audit dan keterangan para ahli, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp347.746.637, yang kemudian dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Jodhi.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. Barang bukti itu meliputi ponsel, laptop, printer, nota kosong, bukti pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan e-toll, hingga dokumen pertanggungjawaban dan surat keputusan (SK) terkait kegiatan hibah penyelenggaraan Pilkada.
Dari hasil penyidikan sementara, DC diduga menyalahgunakan dana hibah dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan serta menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi dan di luar kegiatan resmi Bawaslu.
“Uang negara seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada, bukan untuk kepentingan lain. Namun dalam praktiknya, sebagian besar dana tersebut justru tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegas Jodhi.
Perbuatan tersangka DC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Mesuji menahan tersangka DC selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan memengaruhi saksi lain dalam kasus ini,” tambah Jodhi.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih terus mendalami peran sejumlah pihak dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” ujarnya.
Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Mesuji ini menjadi perhatian publik lantaran dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat daerah, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Langkah tegas Kejari Mesuji diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara lainnya agar mengelola keuangan publik dengan transparan dan bertanggung jawab. (Teb)



