BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Tiga orang yang kini menyandang status tersangka tersebut adalah Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Utama Hermawan, serta Direktur Operasional Budi Kurniawan. Mereka ditahan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan dalam penyalahgunaan dana PI.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa selain melakukan penahanan, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis. “Nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp80 miliar, yang diduga berkaitan erat dengan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan dana PI,” tegas Armen dalam keterangan pers, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan indikasi kuat bahwa dana yang semestinya dikelola untuk kepentingan daerah justru disalahgunakan. Ketiga tersangka kini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Way Huwi, Lampung Selatan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Armen menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dana PI WK OSES yang nilainya mencapai 17 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp270 miliar) seharusnya menjadi pemasukan penting bagi daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, indikasi penyalahgunaan oleh oknum petinggi PT LEB membuat harapan itu pupus.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai kasus ini harus diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kejaksaan sendiri masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan. (*)