Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Bandar Lampung, 8 Kecamatan Alami Kerusakan Rumah Warga

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/10/2025) menyebabkan sejumlah wilayah mengalami insiden bencana alam. Sedikitnya delapan kecamatan terdampak, dengan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat terpaan angin dan tumbangnya pohon di beberapa titik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hujan dengan intensitas tinggi mulai mengguyur sejak siang hari dan berlangsung hingga sore. Kondisi tersebut membuat aktivitas masyarakat terganggu. Beberapa wilayah bahkan dilaporkan mengalami gangguan listrik dan kemacetan akibat pohon tumbang yang menutup akses jalan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Idham Basyar, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan evakuasi dan pendataan di delapan kecamatan terdampak. Wilayah tersebut di antaranya meliputi Kecamatan Kedaton, Sukarame, Rajabasa, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Telukbetung Selatan, Kemiling, dan Panjang.

“Beberapa rumah mengalami kerusakan ringan hingga sedang akibat angin kencang. Kami sudah menurunkan tim untuk mengevakuasi pohon tumbang dan memastikan tidak ada korban jiwa,” jelas Idham, Selasa malam.

Ia menambahkan, seluruh titik bencana telah selesai dievakuasi oleh petugas BPBD bekerja sama dengan aparat kelurahan dan kecamatan. Sementara itu, proses pendataan kerugian material masih terus dilakukan oleh pemerintah setempat.

“Sekarang masih tahap pendataan jumlah rumah yang rusak dan nilai kerugiannya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN dan Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan lebih lanjut di lapangan,” tambahnya.

BPBD juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di luar rumah saat hujan lebat dan angin kencang, serta menghindari berteduh di bawah pohon atau papan reklame karena berpotensi menimbulkan bahaya,” tegas Idham. (*)

Pos terkait