BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung melakukan penataan pedagang yang berjualan di badan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pisang. Langkah ini dilakukan karena aktivitas perdagangan di badan jalan dinilai mempersempit ruas jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penataan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Petugas turut melakukan pembersihan di area yang telah dirapikan agar kawasan perdagangan menjadi lebih tertib dan nyaman.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menegaskan bahwa penataan bukan bertujuan menghambat kegiatan ekonomi para pedagang, melainkan untuk menciptakan aktivitas jual beli yang lebih tertib.
“Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas pedagang, melainkan agar kegiatan jual beli berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujar Erwin.
Ia berharap para pedagang dapat mendukung kebijakan tersebut dengan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan. Dengan begitu, kegiatan perdagangan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengajak pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kawasan perdagangan. Penataan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi konsumen, pedagang, serta seluruh pengguna jalan. (Red)













