Polresta Bandar Lampung Bongkar Kasus Korupsi Kredit BRI, Kerugian Negara Rp2 Miliar

  • Whatsapp

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Betung. Tersangka berinisial YA, yang menjabat sebagai Account Officer sekaligus Relationship Manager, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan kredit bermasalah.

Kasus ini berawal pada periode 2019 hingga 2020, ketika YA bertemu dengan seorang nasabah bernama AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas. Dalam proses pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh, YA diduga meminta imbalan berupa “komitmen fee” sebesar Rp125 juta agar pengajuan pinjaman dapat segera disetujui. Pada 30 November 2020, kredit pun dicairkan. Namun dana yang seharusnya digunakan untuk usaha batu bara, justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan tindakan tersangka melanggar hukum secara terang-terangan. “Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk membantu penyusunan laporan keuangan perusahaan yang tidak sesuai fakta, lalu meloloskan pengajuan kredit,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya manipulasi dokumen yang dijadikan dasar persetujuan kredit. “Dokumen yang diajukan tidak benar, namun tetap diproses oleh tersangka demi keuntungan pribadi,” tambah Kapolresta.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tilukay menegaskan, kasus ini bukan hanya soal kerugian uang, melainkan menyangkut integritas lembaga keuangan yang seharusnya dijaga.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta, dokumen permohonan kredit, hingga surat lelang eksekusi hak tanggungan yang diterbitkan BRI dan KPKNL Bandar Lampung. Barang bukti ini diyakini memperkuat keterlibatan tersangka dalam praktik korupsi.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut serta dalam praktik ini,” pungkas Kapolresta. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080